Cari Blog Ini

Sabtu, 26 Februari 2011

Hak dan kewajiban pasien

Hak adalah tuntutan terhadap sesuatu yang seseorang berhak, seperti kekuasaan atau hak istimewa (Fagin, 1975).
Peranan Hak :
1. Hak dapat digunakan untuk mengekspresikan kekuasaan dalam konflik antara seseorang dan kelompok.
2. Hak dapat digunakan untuk menjustifikasikan tindakan.
3. Hak dapat digunakan untuk menyelesaikan perselisihan.
Jenis hak :
1. Hak kebebasan, adalah hak mengenai kebebasan dan dipilih. Mereka mengekspresikan hak orang-orang untuk hidup sebagaimana mereka pilih dalam batas-batas yang ditentukan. (Fromer, 1981)
2. Hak kesejahteraan, adalah hak yang diberikan secara hukum seperti standar keselamatan spesifik dalam suatu bangunan atau sejumlah tahun pendidikan. (Fromer, 1981)
3. Hak legislatif, hak legislatif mempunyai empat peranan di masyarakat, yaitu membuat peraturan, mengubah peraturan, pembatas moral terhadap peraturan yang tidak adil, dan keputusan keadilan pengadilan atau menyelesaikan perselisihan.

Empat hak yang dinyatakan dalam fasilitas asuhan keperawatan (Annas dan Healey, 1974) :
1. Hak untuk kebenaran secara menyeluruh.
2. Hak untuk privasi dan martabat pribadi.
3. Hak untuk memelihara penentuan diri dengan berpartisipasi dalam keputusan sehubungan dengan kesehatan seseorang.
4. Hak untuk memperoleh catatan medis, baik selama maupun sesudah dirawat di rumah sakit.

Pernyataan hak pasien (a patient’s bill of rights) sebagai berikut :
1. Klien mempunyai hak untuk mempertimbangkan dan menghargai asuhan kesehatan/keperawatan yang akan diterimanya.
2. Memperoleh informasi lengkap dari dokter yang memeriksanya berkaitan dengan diagnosis, pengobatan, dan prognosis dalam arti pasien layak untuk mengerti masalah yang dihadapinya
3. Menerima informasi penting dan memberikan suatu persetujuan tentang dimulainya suatu prosedur pengobatan, serta resiko yang kemungkinan yang akan dialaminya dalam situasi darurat.
4. Menolak pengobatan sejauh diizinkan dan diinformasikan tentang konsekuensi tindakannya.
5. Mengetahui setiap pertimbangan dari privasinya yang menyangkut, program asuhan medis, konsultasi, dan pengobatan yang dilakukan dengan cermat dan dirahasiakan.
6. Atas kerahasiaan semua bentuk komunikasi dan catatan asuhan kesehatan/keperawatan yang diberikan kepadanya.
7. Mengerti bila diperlukan rujukan ditempat yang lain yang lebih lengkap dan memperoleh informasi yang lengkap alasan rujukan tersebut dan rumah sakit yang ditunjuk dapat meneromanya.
8. Memperoleh informasi tentang hubungan rumah ssakit dengan instansi lain seperti : instansi pendidikan atau instansi yang terkait lainya sehubungan dengan asuhan yang terimanya.
9. Memberi pendapat atau menolak bila diikut sertakan sebagai suatu eksperimen yang berhubungan dengan asuhan atau pengobatanya.
10. Memperoleh informasi tentang pemberian delegasi dari dokternya kepada dokter lain, bila dibutuhkan dalam rangka asuhannya.
11. Mengetahui dan menerima penjelasan tentang biaya yang diperlukan untuk asuhan kesehatannya.
12. Pasien berhak untuk mengetahui peraturan atau ketentuan rumah sakit yang harus dipatuhinya sebagai pasien selama ia dirawat.

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI HAK KLIEN
 Meningkatkan kesadaran konsumen mengenai hak asuhan kesehatan dan lebih besarnya partisipasi dalam merencankan asuhan tersebut.
 Meningkatnya jumlah malpraktek yang dipublikasikan sehingga menggugah kesadaran masyarakat.
 Legislasi yang telah ditetapkan sebelumnya melindungi hubungan, seperti atasan-bawahan dan hak manusiawi serta legislasi kesamaan hak-hak secara umum.
 Adanya peningkatan penelitian dibidang kesehatan dan meningkatnya jumlah pasien untuk tujuan pendidikan
Kewajiban Klien :
 Pasien atau keluarganya wajib mentaati segala peraturan dan tata tertib yang ada di institusi kesehatan dan keperawatan yang memberikan pelayanan kepadanya.
 Pasien diwajibkan untuk mematuhi segala kebijakan yang ada baik dari dokter maupun perawat yang memberikan asuhan.
 Pasien dan keluarganya berkewajiban memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter atau perawat yang merawatnya
 Pasien dan keluarganya bertanggung jawab terhadapnya, berkewajiban untuk menyelesaikan biaya pengobatan, perawatan dan pemeriksaan yang diperlukan selama perawatannya.
 Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk memenuhi segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah disetujui sebelumnya.
REFERENSI
Hanafiah, Jusuf dan Amir, Amri. 1999. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan Ed. 3. Jakarta : EGC
Suhaemi, Mimin Emi. 2003. Etika Keperawatan Aplikasi Pada Praktek. Jakarta : EGC\
http://www.google.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar